Panggulan Menonton | Nobar Film Habibi & Ainun serta Mata Tertutup; Pembacaan Puisi; Musik Akustik, dan Pembagian Doorprize | Rabu, 19 Juni 2013, pukul 19.00 – Selesai | Jl. Subulussalam No. 34 RT 01/04 Panggulan, Pengasinan Kecamatan Sawangan Depok | Kontak (021) 9126 5558 Nurdin 08788188499



Dokumen

Senin, 16 April 2012 05:26
Kami, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Wahid Institute (WI), dan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menuntut Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi yang masih berlangsung hingga kini. 

Pasalnya, meski sudah mengantongi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) sejak Maret 2011 , HKBP Filadelfia, yang jumlah jemaatnya mencapai 615 jiwa, sampai saat ini belum dapat mendirikan tempat ibadahnya, dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak kunjung menerbitkan Izin Mendirikan Tempat Ibadah di lahan yang terletak di Desa Jejalen, kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan bentuk pembangkangan hukum dan suatu tindak diskriminasi yang sangat gamblang. 

Tidak hanya itu, Jemaat HKBP Filadelfia kerap kali mengalami tindak intoleransi dari kelompok masyarakat yang tidak menyukai keberadaan gereja dan kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Berbagai bentuk aksi intoleransi, mulai dari pelecehan, intimidasi, sampai pada syiar kebencian, dialami Jemaat HKBP Filadelfia tiap kali mereka melangsungkan peribadatan setiap minggu. Bahkan pada 25 Maret 2012, sekelompok masyarakat bertindak melewati batas kepatutan serta nilai-nilai masyarakat yang beradab. Dengan cara memasang pengeras suara dan memutar lagu-lagu rohani di seberang lokasi ibadah, mereka sengaja mengganggu jalannya ibadah jemaat HKBP Filadelfia. 

Terakhir, pada 30 Maret 2012, di dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Camat Tambun Utara, dan dihadiri oleh Pihak Pemkab Bekasi, FKUB Kabupaten Bekasi, pihak Polres Bekasi, unsur Muspika Tambun Utara, serta ratusan orang yang menentang pendirian gereja, perwakilan HKBP Filadelfia ditekan untuk menandatangani kesepakatan yang isinya antara lain: Diberikan kesempatan untuk Jemaat HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah pada tanggal 1 Maret 2012, 6 Maret 2012, dan 8 Maret 2012, dan seterusnya tidak ada kebaktian lagi di lokasi Desa Jejalen Jaya. Dan ironisnya, polisi yang ada di lokasi tidak melakukan tindakan hukum apapun, meskipun ada ketentuan pidana, pasal ... KUHP, yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja membuat kegaduhan untuk mengganggu jalannya ibadah ..." 

Kami menilai, bahwa segala tindak diskriminasi dan intoleransi yang dialami oleh Jemaat HKBP Filadelfia selama ini, merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia, khususnya hak untuk beribadah dan memiliki tempat ibadah. Tindakan tersebut juga telah melanggar hak jemaat HKBP Filadelfia untuk bebas dari rasa takut. Hak mana dijamin dalam Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah menjadi hukum nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005. 

Namun sayangnya, pihak aparat pemerintah kabupaten Bekasi begitu pula kepolisian, tidak hanya melakukan pembiaran terhadap berbagai tindak intoleransi tersebut, akan tetapi juga secara langsung dan dengan sengaja, melakukan diskriminasi terhadap HKBP Filadelfia. 

Mengingat bahwa ibadah dan memiliki tempat ibadah merupakan kebutuhan setiap umat beragama, yang mana termasuk hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan konstitusi, Jemaat HKBP Filadelfia bertekad untuk terus memperjuangkan haknya, sebagaimana di dukung oleh Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah di lahan milik mereka sendiri di Desa Jejalen, Bekasi. Betapapun sangat besar risiko yang mungkin akan mereka hadapi. 

Oleh karena itu, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip negara hukum Indonesia, kami solidaritas masyarakat sipil untuk HKBP Filedelfia, mendukung penuh saudara sebangsa, HKBP Filadelfia, dalam memperjuangkan hak beribadahnya, serta menuntut Pemerintah agar secara serius memberikan jaminan perlindungan kepada pihak HKBP Filadelfia dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun, baik oknum pemerintah ataupun kelompok masyarakat. Serta melindungi pihak HKBP Filadelfia  dalam menjalankan ibadah yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu 15 April 2012, serta minggu-minggu selanjutnya. Begitu pula, memastikan terbitnya izin kepada HKBP Filadelfia untuk dapat mendirikan tempat ibadahnya, di Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Jakarta, 12 April 2012

Hormat Kami,

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Wahid Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)