Dokumen
Qanun Aceh Tahun 2009 Tentang Hukum Jinayat
Meski diiringi pro-kontra, Qanun Jinayah di Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 14 September lalu. Hingga dokumen ini dipublikasi, qanun tersebut belum ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, selaku eksekutif yang akan menjalankan aturan tersebut.
Rencananya setelah ditandatangani oleh gubernur, qanun tersebut akan dimasukkan dalam lembaran daerah, sebagai aturan hukum yang berlaku di Aceh. Sesuai aturan, qanun yang dihasilkan ditandatangani oleh eksekutif dalam tempo 30 hari setelah disahkan. Qanun tersebut disahkan pada 14 September lalu.
Qanun tersebut masih menjadi polemik di Aceh. Pemerintah Aceh tidak setuju dengan adanya aturan hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah seperti yang tercantum dalam Qanun Jinayah pasal 24.

Indonesia
English
Print
Email
Comment
Share