Panggulan Menonton | Nobar Film Habibi & Ainun serta Mata Tertutup; Pembacaan Puisi; Musik Akustik, dan Pembagian Doorprize | Rabu, 19 Juni 2013, pukul 19.00 – Selesai | Jl. Subulussalam No. 34 RT 01/04 Panggulan, Pengasinan Kecamatan Sawangan Depok | Kontak (021) 9126 5558 Nurdin 08788188499



Dokumen

Rabu, 30 September 2009 03:37
Peraturan-Peraturan Daerah dengan Syariat Islam

Qanun Aceh Tahun 2009 Tentang Hukum Jinayat

Meski diiringi pro-kontra, Qanun Jinayah di Aceh disahkan  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 14 September lalu. Hingga dokumen ini dipublikasi, qanun tersebut belum ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, selaku eksekutif yang akan menjalankan aturan tersebut.

Rencananya setelah ditandatangani oleh gubernur, qanun tersebut akan dimasukkan dalam lembaran daerah, sebagai aturan hukum yang berlaku di Aceh. Sesuai aturan, qanun yang dihasilkan ditandatangani oleh eksekutif dalam tempo 30 hari setelah disahkan. Qanun tersebut disahkan pada 14 September lalu.

Qanun tersebut masih menjadi polemik di Aceh. Pemerintah Aceh tidak setuju dengan adanya aturan hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah seperti yang tercantum dalam Qanun Jinayah pasal 24.

Berikut dokumen Rancangan Qanun Jinayat Aceh . Selangkapnya