Berita

Selasa, 9 Februari 2010 12:52

Jakarta-wahidinstitute.org. Berbeda dengan sikap dan pernyataan berbagai pihak sebelumnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) justru meminta pemerintah agar kritis melihat subtansi dalam UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Salah satunya adalah batasan tegas sejauh mana kewenangan pemerintah berhak mengadili dan melakukan penafsiran.

"PGI berpendapat mesti ada diktum pokok penodaan agama. Apa definisi dari penodaan tersebut. Apakah pemerintah berhak mengadili atau penafsir atas suatu yang dianggap paling benar, walaupun ada doktrin yang dianut tetap penggalan sejarah doktrin ditetapkan melalui sidang-sidang yang direpresentasikan," kata Pendeta Ener Sitompul yang mewakili PGI dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/2). Jika tak ada batasan yang tegas menyangkut masalah tersebut, "Kami khawatir intervensi negara terlalu jauh," ungkapnya lagi.

Dalam Kristen terdapat banyak aliran. Bahkan ajaran Kristen di Timur Tengah berbeda dengan yang ada di Tanah Air. "Namun ada komitmen bersama, kalau ajaran boleh berubah asal kitab suci harus tetap sama," tuturnya. Pemerintah juga diminta agar menyikapi secara bijak kasus-kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan pembinaan internal.

Dalam persidangan sesi pertama, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berpendapat bahwa pengabulan terhadap uji materi UU ini justru hanya akan menimbilkan konflik horizontal. Kader PAN ini bahkan menegaskan soal prinisip-prinsip dalam agama tak dapat ditawar-tawar. Sangat mungkin, katanya, pencabutan itu akan memicu tindakan main hakim sendiri. "Sangat patut dan beralasan jika permohonan yang menuntut kebebasan itu diabaikan dan ditolak," tandasnya.

Ia juga berargumen UU PNPS selama ini justru telah membangun kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama. Sebab UU dinilanya sudah mengatur sekaligus kesamaan di mata hukum termasuk menjamin melaksanakan kegiatan beragama. Patrialis bahkan menyindir jika para pemohon dianggap tidak komperhensif melihat undang-undang tersebut. Meski menyinggung soal HAM, pria kelahiran Padang Sumatera Barat ini tak banyak menyorot lebih dalam dalam perspektif HAM. Ia hanya menegaskan jika HAM Barat berbeda dengan konteks Indonesia.

Senada dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama Suryadharma Ali juga menegaskan agar majlis hakim menolak gugatan pemohon. Salah satu alasannya, pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut. Selain itu,

Undang-undang yang diteken Soekarno ini dinilai sudah teruji mempertahankan kerukunan umat beragama juga mampu mengawal bangsa Indonesia dalam kehidupan yang harmonis.

Selain keduanya, sidang juga menghadirkan DPR yang diwakili H. Chairuman Harahap, Majlis Ulama Indonesia oleh Amidhan dan tim kuasa hukumnya, Lutfi Hakim dan Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay, Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM PPM.

Usai sidang saat pengunjung akan keluar dari balkon di lantai atas, sempat terjadi insiden kecil. Beberapa orang dari massa pendukung penolakan pencabutan UU PNPS mendatangi Ulil Abshar Abdalla, tokoh Jaringan Islam Liberal, yang waktu itu juga ikut hadir untuk melihat jalannya sidang. Seorang pria yang mengenakan peci putih dari balkon tengah memanggil-manggil. "Lil, lil. Saya mau salaman nih," lalu datang menghampiri. Setelah bersalaman, lelaki itu malah menudingkan telunjuknya ke muka Ulil sambil berteriak-teriak jika Ulil orang yang akan menghancurkan Islam. Seorang lelaki lain juga ikut berteriak. "Sudah lulus dari Israel ya?" teriaknya. Insiden itu tak berlangsung lama. Polisi dan petugas pengamanan MK bertindak sigap. Ulil ditahan untuk turun dan membiarkan kelompok pendukung turun semua.

Selama sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, di luar gedung MK juga berlangsung unjuk rasa dari kalangan ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Reformasi Islam (Garis), Forum Umat Islam. Aksi itu juga dijaga ketat aparat. Seseorang yang mengenakan jubah hitam dan udeng-udeng yang bertindak sebagai orator mengatakan jika seandainya MK mengabulkan permohonan, itu berarti MK memberi jalan agar mereka melawan semampuanya, termasuk membunuh.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sekjen KH. Muhammad Al Khaththath, FUI  menyampaikan tiga tuntutan pada MK, antara lain menolak tuntunan dari LSM liberal itu. Kedua, mengimbau ormas Islam, ulama, habaib untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah guna melindungi umat Islam dari kaum liberal. Ketiga, kepada aparat pemerintah agar menggunakan kewenangannya melarang keberadaan lsm liberal dan penyebar aliran sesat.

Sidang yang berlangsung hari itu adalah sidang kedua dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan pihak terkait. Sidang diketuai Moh. Mahfud MD dan tujuh anggota. Sidang Pertama uji mteri ini sudah digelar pada 17 Nopember 2009.  

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB) sebagai penerima kuasa pemohon dari sejumlah NGO dan tokoh-tokoh pegiat HAM mengajukan draf permohonan setebal 62 halaman. Mereka menegaskan, PNPS bertentangan dengan prinsip "Negara Hukum" sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Di samping itu UU ini juga muncul di masa darurat yang berarti berlaku sementara. Pemohon menegaskan pula, UU bertentangan dengan pasal 28E ayat 1 dan 2, pasal 28I ayat 1, dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang hak beragama, meyakini, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. Mengacu pada sejumlah peraturan internasional, hak-hak tersebut sudah dilindungi seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 18, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICPPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005. Choirul Anam, salah satu anggota TAKB dengan tegas meminta jika PNPS tak diberlakukan, dan soal kebebasan beragama berkeyakinan cukup diatur pasal 28E dan 29 Ayat 2 UUD.

Nama-nama NGO yang tergabung sebagai kelompok yang mengajukan uji materi adalah Imparsial (Perkumpulan Inisiatif Masyarat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perkumpulan perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia), Demos (Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Sedang untuk perorangan, tersebut nama mantan Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. M. Dawan Rahardjo, dan KH. Maman Imanul Haq (AMDJ). []