Agenda
| Waktu : Selasa, 29 Desember 2009. Pukul 12.00 - 16.30 WIB (Diawali makan siang) | |
| Tempat : Kantor PBNU Lantai 8 Jl. Kramat Raya no. 164 Jakarta Pusat) |
Sambutan Direktur WI Yenny Zannuba Wahid
- Prof. Dr. Mahfud M.D
- Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A.
- Rafendi Djamin, M.A
- Dr. Rumadi
Moderator: M. Subhi Azhari
MESKIdiposisikan sebagai negara muslim moderat terbesar dunia, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia masih tidak sepi dari problem kebebasan beragama/ berkeyakinan. Tahun 2008 misalnya, laporan the Wahid Institute mencatat sekitar 59 kasus kekerasan yang dilakukan ormas keagamaan tertentu terhadap sejumlah kelompok yang dianggap menyimpang, berbeda, atau divonis melakukan aksi-aksi maksiat. Yang paling menonjol adalah serangan Front Pembela Islam (FPI) dan Komando Laskar Islam (KLI) terhadap 70-an anggota AKKBB pada 1 Juni 2008 di Monas Jakarta. Buntut peristiwa ini, pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Panglima KLI Munarman divonis 1,6 tahun penjara.
Di samping itu, rupa-rupa pelanggaran yang dilakukan negara (state), aktif maupun pasif, juga turut mewarnai perjalanan kehidupan keagamaan di negara yang dihuni oleh 177,5 juta pemeluk muslim tersebut. Pelanggaran sepanjang tahun 2008 banyak terjadi muncul dalam isu pemidanaan keyakinan kelompok yang dinilai sesat, termasuk yang dialami komunitas Ahmadiyah.
Pemantauan terhadap isu kebebasan beragama/berkeyakinan tidak hanya penting sebagai penegasan terhadap posisi Indonesia sebagai Islam moderat, tapi juga terciptanya early warning system, sistem peringatan dini, terhadap beragam potensi yang dapat mengoyak pluralitas dan keutuhan Indonesia yang majemuk. Melakukan rekam jejak atas isu ini juga penting untuk mengukur seberapa jauh negara menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam isu kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi internasional dan nasional dan seberapa besar warga negara menghormati nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan multikulturalisme.
Atas kesadaran itu, sebagai lembaga non-profit yang concern dalam perjuangan mengembangkan Islam moderat, mendorong terciptanya demokrasi, nilai-nili pluralisme, dan kemajemukan, the Wahid Institute (WI) tetap melakukan pemantauan sepanjang tahun 2009, juga untuk tahun-tahun mendatang.
Meski jumlah pelanggaran dan kasus-kasus diskriminasi serta intoleransi yang berhasil direkam WI sepanjang 2009 menurun dibanding tahun lalu, namun WI masih melihat bahwa kasus pelanggaran dan tindakan intoleransi dan diskriminasi masihlah menjadi momok negeri ini. Melihat kasus-kasus yang ada, Indonesia belum dapat betul-betul dikatakan negara dengan penghormatan yang tinggi terhadap hak kebebasan beragama/berkeyakinan.
Berdasarkan masukan dan kritik berbagai kalangan, Laporan 2009 akan disajikan dalam format yang berbeda dari sebelumnya. Laporan kali ini akan melihat secara lebih normatif dalam kerangka legal formal dan praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Karena itu, keberadaan berbagai instrumen baik nasional maupun internasional mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi sangat penting untuk dilihat. Instrumen-instrumen hukum seperti UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Internasional tahun 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Atas Nama Agama akan menjadi acuan pokok dalam menilai tindakan-tindakan negara dan atau warga Negara dalam kaitan dengan pemenuhan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada tahun 2009.
Setelah melakukan review terhadap regulasi keagamaan, laporan ini akan mengkategorikan temuan-temuannya dalam tiga kelompok: (1) Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan baik dalam wilayah forum internum maupun eksternum, baik yang dilakukan secara by ommission maupun by commission. (2) Situasi toleransi beragama yang berisi deskripsi tentang hubungan antara kelompok agama dan kelompok-kelompok lain. Disini juga berisi laporan tentang tindakan-tindakan intoleransi dan tindakan diskriminasi berbasis agama. (3) Hal-hal yang menunjukkan kemajuan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Seperti model kerja tahun 2008, laporan 2009 juga disusun oleh sebuah tim yang bekerja secara nasional dan terdiri dari lembaga-lembaga non-profit yang ada di sebelasa wilayah: Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Banten. Tapi ini tak berarti lingkup laporan hanya terbatas di 11 wilayah tersebut. Tim juga juga melakukan pemantauan dan pencatatan terhadap peristiwa-peristiwa keagamaan di luar sebelas wilayah tersebut, terutama pemantauan dan analisis media.
Pemantuauan difokuskan pada penggalian data dan informasi menganai kasus atau isu keagamaan yang muncul di satu daerah, seperti kekerasan atas nama agama, penyesatan aliran keagamaan, fatwa-fatwa keagamaan dan konflik rumah ibadah. penggalian data menyangkut kasus-kasus tersebut meliputi waktu terjadinya, tempat kejadian, bentuk tindakan, aktor pelaku, korban dan tindakan negara untuk mengetahui apakah ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama dalam kasus tersebut. Sementara pemantauan regulasi yang membatasi kebebasan beragama meliputi nama regulasi, isi regulasi, masalah, konteks pembentukannya, dampak dan statusnya ketika dipantau.
Tehnik penggalian data seputar kasus yang dipantau dilakukan dengan beberapa cara seperti: collecting naskah peraturan, wawancara dengan aktor baik pelaku maupun korban, pengumpulan data melalui kliping media, hearing dengan pengambil kebijakan, investigasi lapangan dan pengamatan langsung ke lokasi kejadian. Beberapa tehnik ini tidak selalu digunakan bersamaan, namun disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Demi menyuguhkan hasil-hasil temuan tim, tersebarnya informasi dan laporan isu kebebasan beragama/berkeyakinan ini seluas mungkin kepada pihak-pihak terkait di level nasional maupun internasional, Wahid Institute berkepentingan untuk menyelenggarakan Launching Laporan Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagaaman 2009. Selain laporan di level nasional, Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan juga akan dilauching oleh jaringan WI di empat wilayah, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan NTB.
Acara pada 29 Desember 2009 ini sekaligus akan berisi kegiatan launching buku Agama dan Pergeseran Representasi: Konflik dan Rekonsiliasi di Indonesia terbitan Wahid Institute Oktober 2009. Buku setebal 476 halaman ini juga produk intelektual yang dihasilkan dalam rangkaian monitoring dan pemantauan sepanjang Juli 2008- hingga Juni 2009; berisi hasil riset sederhana jaringan WI di sembilan wilayah yang diberinama Jaringan Monitoring dan Advokasi Pluralisme di Indonesia. Kesembilan wilayah itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTB, dan Maluku. Buku ini mengetengahkan berbagai konflik mulai dari perebutan tempat ibadah hingga kekerasan yang menimpa kelompok minoritas seperti komunitas Tarekat Naqsabandiyah di Sulawesi Selatan. Menarik untuk dicermati.
Contact person: ShintaTelp. 021-3928233 / 3145671 Fax. 021-3928250 [e] info@wahidinstitute.org

Indonesia
English
Print
Email
Comment
Share