



Abdurrahman Wahid Memerioal Lecture
Abdurrahman Wahid Memerioal Lecture. Pemikiran Gus Dur tentang Konsep Negara [02/02/2010]Mengikis Potensi Konflik Lewat Pesantren
Jika pendidikan Islam model pesantren-pesantren NU Indonesia di adopsi Filipina, akan menjadi salah satu solusi bagi kompleksitas problem yang ada di Filipina saat ini.
Merangkul Keragaman Bersama komunitas antar-Iman Jerman
Gus Dur berhasil menunjukkan pada dunia bahwa Islam Indonesia bisa dijadikan model bagi pola keberagamaan dunia
Mengurai Benang Kusut Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Sepanjang tahun 2009, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta tindakan intoleransi masih marak terjadi. Indonesia yang selama ini diposisikan sebagai negara muslim moderat terbesar di dunia, nyatanya masih saja karut-marut dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan d ..
Program
Rumadi: Pemidanaan Pelaku Nikah Siri Diperbolehkan
NIKAH siri bukanlah sesuatu yang aib di mata agama, tetapi bisa jadi persoalan jika ia dijadikan sebagai alat untuk menindas dan melecehkan. Karena itu ketika muncul ide pemidanaan nikah siri, kontroversi pun mecuat. Sebagian masyarakat menganggap apa pun yang dikehendaki agama harus dipatuhi.
- Uji Materi UU PNPS 1965
Pemerintah Tolak Pencabutan, PGI Minta Kritis terhadap UU Penodaan
Berbeda dengan sikap dan pernyataan berbagai pihak sebelumnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) justru meminta pemerintah agar kritis melihat subtansi dalam UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Salah satunya adalah batasan tegas sejauh mana kewenangan pemerintah berh ..
- Abdurrahman Wahid Memorial Lecture I
Sastrapratedja: Mempertahankan Pancasila sebagai Asas Berbangsa
Tanpa Pancasila negara akan bubar. Pancasila adalah seperangkat asas dan ia akan ada selamanya. Ia adalah gagasan tentang negara yang harus kita miliki dan kita perjuangkan. Dan Pancasila ini akan saya pertahankan dengan nyawa saya.

Indonesia
English.gif)

SECARAumum, berdasarkan kajian kesarjanaan muslim yang tersedia, menguatnya tuntutan formalisasi syariah, khususnya di negara sekuler modern (secular nation state) dapat dipahami dalam beberapa kerangka hipotetik berikut: (1) diskursus formalisasi syariah tidak lebih sebagai upaya politisasi agama atas rezim yang sedang berkuasa (incumbent) atas para penentangnya. (2) bukti menguatnya mazhab radikalisme atau revivalisme agama yang selalu menjadi penganjur dua kata kunci yakni; "kepantasan moral dan kepatuhan hukum" (moralitys and legal obidience).